Akhirnya saya kembali ditunjuk menjadi jurkam

Yup jelas sudah, Nota Dinas saya terima hari ini dan sudah ada nama saya tertanda disana lengkap dengan NIP dan lokasi. Menjadi jurkam kepercayaan institusi ini. Karena sejak program atau fasilitas Negara ini digulirkan saya selalu menjadi pilihan utama tuk mengkampanyekannya.

SUNSET POLICY atau bahasa saya, pengampunan pajak. Pemutihan pajak penghapusan atau apalah namanya yang enak ditelinga. Adalah program pengakuan dosa yang diberikan oleh Negara kepada Wajib pajak. Untuk segera melapor dan mengakui semua dosa-dosanya kepada kantor pajak untuk dihapuskan dosanya.

SUNSET POLICY kenapa harus pakai nama SUNSET ya? Dan kenapa harus memakai lambang tawon? Hayo ada yang bisa jawab? Haha saya sendiri sebagai aparat pajak lum tahu itu. Namun dalam sudut pandang saya SUNSET POLICY ini adalah sarana yang diambil oleh Direktorat Pajak untuk memulai kembali segala macam administrasi pelayanan dan menuju instansi modern yang lebih baik.

Kebijakan yang diambil yang bertujuan untuk memulai kembali semuanya dari 0. Direktorat pajak mengakui kebobrokan yang terjadi selama ini dan berusaha memperbaikinya melalui system modern yang lebih akurat, handal, transparan dan terpercaya. Berusaha memperbaiki semuanya dari dalam. Dan SUNSET POLICY adalah fasilitas di pihak WP dan sarana dipihak Direktorat Pajak sendiri tuk usaha perbaikan itu. Jadi SUNSET POLICY adalah jembatan penghubung antara Direktorat Pajak dan Wajib Pajak sebagai konstituen dalam usaha menuju Pelayanan Prima dan pencapaian Target tuk pembangunan yang lebih baik dan tentunya pengimplementasian good govermance.

Itu dalam sudut pandang saya sebagai aparat Pajak tentunya. Gambaran secara kasar yang moga-moga lebih mudah dan transparan tuk dipahami oleh Wajib Pajak khususnya. Dan untuk keterangan SUNSET POLICY yang lebih detail mari kita baca aturan yang mengaturnya dibawah ini.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
→ Pasal 37A ayat (1) dan ayat (2)

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 12/PMK. 03/2009 bahwa tanggal 28 Februari 2009 adalah batas akhir dari fasilitas kemudahan yang diberikan kepada WP ini, maka mari semangat 3 hari lagi akan segera berakhir dan program kampanye besar-besaran segera dicanangkan.

Sekali lagi jurkam SUNSET ini telah siap tuk mengemban amanah. Hehe kayak semangat pramuka. Semoga setelah SUNSET POLICY ini para Wajib Pajak semakin memahami arti penting keberadaannya dalam sumbangsih pembangunan bangsa ini.

Dengan system, tata cara yang benar maka dimulailah Full sistem Self Assesment di direktorat Jenderal Pajak. System yang telah dicanangkan sejak lama namun hanya terdengar gaungnya belum sepenuhnya menerapkan pembelajaran dan pendidikan yang memadai tentang pajak terhadap khalayak ramai.

gambar diambil dari : faisalsmn.wordpress.com



15 komentar:

  1. sampe kapan pak kampanyenya...
    sukses

    BalasHapus
  2. 28 februari 2009 pak. tinggal 3 hari lagi...amiin semoga sukses

    BalasHapus
  3. Disini jg tengah giat2nya, Mas...
    Para Jurkamnya juga semangat semua, ada kostumnya, hehehe...

    BalasHapus
  4. untung urusan pajakku dari dulu udah selesai tidak pernah melanggar dan bermasalah ..
    tapi ada loh aku tahu ada org mau bikin NPWP justru dimintain duit biar cepet selesai ..

    BalasHapus
  5. Wak, saya baru tau sampeyan ini orang pajak, nah kebetulan, seandainya gini; ada sebuah perusahaan yang telah terdaftar departemen kehakiman namun sejak pertama berdiri hingga sekarang belum aktif berusaha bagaimana laporan pajaknya pak?

    BalasHapus
  6. wah saya juga lulusan perpajakan fisip usu nih. seneng punya teman dibidang yang sama :)

    BalasHapus
  7. ooooo... gitu ya mas... hmmmm

    BalasHapus
  8. @tengkuputeh : mas abu bukan yang jadi lebahnya kan? hehe

    @stainly : bekas-bekas kebobrokan itu masih membayangi mas, mengubah brand image itu begitu susahnya. kini saatnya perubahan itu menjelang. mari bersama-sama mewujudkannya.

    @deden : Wajib Pajak memiliki 2 kewajiban setelah memiliki NPWP. pertama wajib lapor dan kedua wajib bayar. bila omzet sudah melewati batas maximum/PTKP maka WP memiliki 2 kewajiban itu sekaligus. namun bila belum melewati batas maximum WP hanya memiliki kewajiban wajib lapor. jadi bila badan hukum itu belum aktif maka hanya memiliki kewajiban wajib lapor.

    @aia : seneng juga kenal aia, semoga kita bisa slaing bertukar informasi.

    @senoaji : ya gitu dehhh...hehe

    BalasHapus
  9. waah..., ditempatku kok nggak ada jurkamnya nich??? :)
    buat yang sedang merantau gimana dong nasibnya?pas pulang kena sanksi nggak ya???

    BalasHapus
  10. Wah Masicang, terima kasih atas jawabannya, berarti yang saya tanyakan itu memang berstatus wajib lapor belum wajib bayar karena memang belum ada omzet apapun.

    Teriring salam sukses selalu [3S]; deden

    BalasHapus
  11. @umi rina : hehehee... lum keliling kota kali umi? kampanye ini serentak kok di seluruh indonesia. pada hari yang sama.

    @deden : sama-sama mas deden. semoga terpuaskan.

    BalasHapus
  12. Mas, waktu itu ada yg bertanya pada saya; Kalau pendapatannya masih masuk PTKP, apa tetap harus melapor dan punya NPWP? Saya jawab iya, tp dalam laporannya tertulis setoran ke pajak nihil.. betul kan? Jadi NPWP wajib untuk semua pekerja di Indonesia walaupun penghasilannya kecil, betul tak?

    BalasHapus
  13. @mommy adit : betul mom, anda tepat namun walau nihil pertambahan ekonomis juga harus di tulis/dilaporkan

    BalasHapus
  14. mas, saya buruh bijak taat pajak lho...

    BalasHapus
  15. hehee....buruh apa direktur?

    BalasHapus

Jangan sungkan menuliskan segala sesuatu, maka sampaikan walau pahit. insyaALlah lain waktu saya akan berkunjung balik.