Cara Ringkas Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (Karyawan)

Di ruangan yang tak lebih besar dari setengahnya lapangan futsal itu biasanya dikumpulkan para Wajib Pajak untuk diberi petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam Rangka lebih memperjelas cara pengisian SPT Tahunan. Mengingat metode Self Assessment yang digalakkan pemerintah dalam pengurusan pajak. Metode yang melibatkan langsung para Wajib Pajak dalam perhitungan, pengisian dan pelaporan urusan Perpajakannya kepada Negara. Sehingga diharapkan masyarakat akan sadar pajak dengan sendirinya. Mampu dan bisa menghitung kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sehingga praktek-praktek yang biasanya melibatkan ketidak tahuan Wajib Pajak akan kewajiban perpajakannya dapat segera diminimalisir.

Kegiatan mengumpulkan para Wajib Pajak di satu ruangan yang dilengkapi projector dan slide- slide materi tata cara dn tips pengisian SPT Tahunan ini sudah berjalan kira-kira 2 minggu lamanya. Mengingat batas akhir penyampaian pelaporan yang semakin dekat dan semakin melubernya para Pelapor di akhir waktu pelaporan maka kegiatan ini dianggap akan membeirkan manfaat yang besar dalam hal pemberian wawasan dan pengetahuan perpjakan kepada khalayak khususnya Wajib Pajak yang berkepentingan.

Dalam hal ini ada beberapa Wajib Pajak yang sudah malas untuk menerima kuliah singkat ini, entah karena sempitnya waktu yang dimiliki atau, memang sudah taks anggup lagi memikirkan hal-hal yng menurutnya tak menghasilkan profit. Dalam hal ini banyak sekali yang digagas oleh tiap Kantor Pajak dalam penanaman lebih lanjut tentang Self Assessment ini. Bisa melalui Help Desk yang disediakan di tiap kantor sampai pada pojok pajak-pojok pajak yang tersebar di pusat-pusat keramaian. Yang menyediakan informasi- informasi yang dibutuhkan Oleh Wajib Pajak. Bahkan Tahun ini Kantor Pajak juga menyediakan mobil Pajak keliling yang mobile disetiap sudut kota. Beruntung bila mobil-mobil pajak keliling itu mendekati lokasi anda beraktifitas sehingga bisa meluangkan waktu tuk sekedar mencari informasi atau meminta petunjuk pengisian SPT Tahunan.

Dalam kesempatan ini saya juga berusaha memberikan apa yang saya pahami dalam pengisian SPT Tahunan ini. Sehingga silahkan mempraktekkan bagi siapa saja yang membutuhkan.saya memberikan tutorial ini dengan cara saya yang mungkin agak berbeda seperti yang diajarkan oleh para pegawai pajak lain. Namun dengan hasil yang sama dan cara yang lebih bsia dimengerti. Ok..!! let’s try..!!!

SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi dalam 3 formulir yang bisa dipilih oleh anda tergantung jenis kegiatan anda dalam memperoleh penghasilan.Untuk kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan SPT OP yang khusus untuk Karyawan atau pegawai.

1. SPT Tahunan Orang Pribadi SS (Sangat Sederhana) dengan kode 1770 SS

Adalah formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang diperuntukkan bagi karyawan, pegawai, dan orang pribadi yang digaji atau diupah atau mendapat penghasilan dari pemberi kerja. Dimana pengasilan kotor (bruto) yang diterima dalam kurun waktu 1 tahun kurang dari Rp.60.000.000, maka formulir 1770 SS yang anda isi beserta lampiran formulir 1721-A1 yang dapat diperoleh dari pemberi kerja anda.

Dibawah adalah contoh bentuk SPT OP SS (1770-SS)

*)Kolom yang berwarna biru muda harus anda isi wajib mencantumkan tanda tangan atas nama yang memiliki NPWP.
Dibawah adalah petunjuk pengisian SPT OP SS (1770-SS)

Untuk pengisian SPT OP SS sepertinya saya tidak perlu lagi memberikan penjelasan karena bentuknya yang sangat sederhana dan tidak membutuhkan perhitungan apapun kecuali hanya mencantumkan total aset/harta yang dimiliki dan kewajiban/hutang yang harus dilunasi. Sekaligus di dalam formulir itu juga sudah ada petunjuk pengisian.

2. SPT Tahunan Orang Pribadi S (Sederhana) dengan kode 1770-S

Adalah formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang diperuntukkan bagi karyawan, pegawai, dan orang pribadi yang digaji atau diupah atau mendapat penghasilan dari pemberi kerja. Dimana pengasilan kotor (bruto) yang diterima dalam kurun waktu 1 tahun lebih dari sama dengan Rp.60.000.000 dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi, maka formulir 1770 S yang anda isi beserta beberapa lampiran yang harus dilampirkan :

Lampiran yang melengkapi formulir 1770 S antara lain :
a. formulir 1721-A1 yang dapat diperoleh dari pemberi kerja anda.
b. Daftar keluarga/ fotocopy Kartu Keluarga (dilembar terakhir sudah ada kolom jadi boleh dilampirkan boleh tidak)

Untuk cara pengisian SPT dengan kode 1770-S saya kasih tips agar enak ngisinya. Yaitu mengisi lembarnya dari halaman paling belakang. Jadi seluruh formulir SPT 1770-S ini ada 3 halaman. Nah mari kita mulai isi dari halaman paling belakang yaitu halaman dibawah ini.
Halaman 3

Halaman 2

Untuk mengisi lembar Halaman utama atau Halaman 1 terlebih dahulu anda harus menerima lembar 1721-A1 dari Bendahara pemberi kerja anda. Karena lembar 1 ini sama persis isinya dengan yang ada di lembar 17721-A1, anda hanya menyalinnya dan menuliskannya ulang di halaman 1 ini.

Seperti inilah bentuk lembar 1721-A1

Halaman pertama formulir 1770 S


Keterangan :
*) kolom 7 : PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Tahun 2009 ditetapkan sebesar
TK/0 ,Tidak Kawin tidak memiliki tanggungan :…………………………………………………………..Rp.15.840.000,-
TK1/K0 ,Tidak Kawin 1 tanggungan/Kawin tidak memiliki Tanggungan :…………………….Rp.17.160.000,-
TK2/K1 ,Tidak Kawin 2 Tanggungan/Kawin 1 Tanggungan :………………………………………..Rp.18.480.000,-
TK3/K2 , Tidak Kawin 3 Tanggungan/Kawin 2 Tanggungan :……………………………………….Rp.19.800.000,-
K3 ,Kawin 3 Tanggungan :…………………………………………………………………………………………..Rp.21.120.000,-
K/I/3 ,Kawin istri berpenghasilan 3 Tanggungan :……………………………………………………….Rp.36.960.000,-

*) kolom 9: Lapisan Penghasilan kena pajak (PKP)

Sampai dengan Rp.50.000.000,- Tarif : 5%
Diatas Rp.50.000.000,- s.d Rp.250.000.000,- Tarif : 15%
Diatas Rp.250.000.000,- s.d Rp.500.000.000,- Tarif : 25%
Diatas Rp.500.000.000,- Tarif : 30%

Jangan lupa untuk selalu mengisi Data yang diminta di kolom-kolom keterangan identitas dihalaman paling awal.
Nama, NPWP, Alamat, Nomor yang bisa dihubungi. Dan tahun SPT.

Begitulah cara singkat mengisi SPT Tahunan karyawan dengan cara saya yang ringkas dan ngga ribet. Semoga bermanfaat. bila ada pertanyaan silahkan bertanya.

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi (pengusaha atau Wirausaha) akan segera menyusul.

oh ya ini link anda untuk mendownload formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan tinggal isi , tinggal print... lebih tokcer to..!

Download SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-SS (excel)
Download SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-S (excel)


Download SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-SS (Pdf dengan rumus)
Download SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-S (Pdf dengan rumus)


semoga bermanfaat.

17 komentar:

  1. untuk melihat gambar lebih besar klik snapshot di new tab.... hihih.. pertamax...

    BalasHapus
  2. Nice post mas.. salam kenal... izin link blognya

    BalasHapus
  3. makasih mas Ichang.

    Sangat membantu dan bermanfaat. Silakan diupdate dan ditambah terus, supaya makin banyak WP yang lebih mudah memahaminya.

    Tetap semangat membantu mencerahkan!

    BalasHapus
  4. Guys,

    Support The Earth Hour, by turning off all the electricity for an hour on Saturday, March 27'th 2010, 8.30 pm.

    Dukung The Earth Hour, dengan mematikan semua lampu dan listrik selama 1 jam, pada hari Sabtu, 27 Maret 2010 mulai dari jam 20.30 malam.

    This is the least we can do....


    Love the Earth...

    Ninneta

    BalasHapus
  5. mas icang, makasih ya postnya sangat membantu sekali untuk saya yang masih awam dengan pengisian SPT pribadi. meski bukan untuk SPT saya pribadi

    BalasHapus
  6. kunjungan sobat, infonya bagus :D648

    makasi informasi nya..

    BalasHapus
  7. biasanya pajak tahuanan lebih mahal daripada bulanan

    BalasHapus
  8. @cara membuat facebook : pajak bulanan itu adalah modul cicilan dari pajak tahunan mas. jadi sebenarnya indonesia itu menganut sistem pajak per 1 tahun buku. pajak bulanan adalah sarana untuk mencicil yg diwajibkan.

    BalasHapus
  9. Salam Mas Ichang
    Bagi Bukan pegawai, apakah cara pengisian spt tahunan 1770S sama seperti info diatas ? Dokumen yg dimiliki hanya Bukti Pemotongan PPh pasal21, bukan 1721-A1. Terima kasih Ridwan-Denpasar

    BalasHapus
  10. @mas ridwan denpasar : terima kasih atas kunjungannya mas ridwan. bagi yang bukan pegawai maksudnya? wiraswasta? insyaALlah karena sebentar lagi akan saya post terima aksih mengingatkan..

    BalasHapus
  11. pembagian SPT Tahunan Orang Pribadi hanya 2 secara garis besar :

    1. karyawan/pegawai
    formulir wajib yg harus dilampirkan adalah lembar 1721-A1
    2. wirausahawan/pemberi kerja
    Formulir wajib yang harus dilampirkan adalah Laporan Rugi Laba, neraca, daftar amortisasi


    intinya hanya

    1. anda pemberi kerja, atau
    2. anda yang menerima penghasilan.

    bukti potong PPh pasal 21 itu adalah formulir untuk kelengkapan pelaporan SPT masa PPh pasal 21, bukan formulir untuk kelengkapan pelaporan SPT Tahunan OP.

    BalasHapus
  12. Mas Ichang, saya mau tanya, kalau angka di nomor 14 form 1721-A1 tidak sama dengan Jumlah Penghasilan untuk PPh Pasal 21 karena disetahunkan, angka mana yang harus ditaruh di SPT. Saya bingung karena di spt tidak ada kolom untuk penghasilan yang disetahunkan.
    Terima kasih, Mertaasih / Denpasar

    BalasHapus
  13. wah komplit penjelasannya. jadi tambah ilmu nih

    BalasHapus
  14. :) terima kasih infonya mas...

    BalasHapus

Jangan sungkan menuliskan segala sesuatu, maka sampaikan walau pahit. insyaALlah lain waktu saya akan berkunjung balik.