Tentang Form Baru PPN dan hal yang penting mengenainya

Kembali Dirjen Pajak melalui peraturan terbaru nomor : PER-44/PJ/2010 merubah format formulir SPT Masa PPN. Dimana SPT Masa PPN ini yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :

a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111

b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 :
1.Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan;
2.Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP;
3.Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan
Faktur Pajak;
4.Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP
dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean;
5.Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan
BKP/JKP Dalam Negeri; dan
6.Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang
Mendapat Fasilitas,

c. SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

d. SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy); atau data elektronik.

e. SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang dengan jumlah transaksi TIDAK LEBIH DARI 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

f. SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik WAJIB digunakan oleh PKP yang dengan jumlah transaksiLEBIH DARI 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

g. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bentuk, isi, dan ukuran sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.

h. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk data elektronik harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

i. Dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111, maka Lampiran SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampirikan.

j. Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP.

k. Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.

Download peraturan DI SINI
Download Formulir Masa PPN 1111 DI SINI

source : pajak-kita

3 komentar:

Jangan sungkan menuliskan segala sesuatu, maka sampaikan walau pahit. insyaALlah lain waktu saya akan berkunjung balik.