Pengisian SPT Tahunan OP dengan Efiling

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Saat ini aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP).

Untuk mencoba aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.
Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut

1.  http://www.pajakku.com
2. http://www.laporpajak.com
3. http://www.layananpajak.com
4. http://www.spt.co.id

SPT yang bisa diinput melalui e-Filing adalah SPT Tahunan PPh OP dengan kode SPT 1770S dan 1770SS.  Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 bahwa :
   a.       Formulir 1770S bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  b.   Formulir 1770SS bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah bruto penghasilan (setahun) tidak lebih dari Rp.60juta

Tahapan untuk pelaporan SPT dengan e-filing adalah sebagai berikut :
  a.       Minta e-fin
  b.      Mendaftarkan sebagai Wajib Pajak e-filing
  c.       Proses pelaporan melalui e-filling

Cara memiliki e-Fin dengan cara :
  a.       on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
  b.      Langsung ke KPP terdekat

Ada tiga langkah mendapatkan efin secara online:
  a. Klik menu Registrasi eFin
  b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
  c. Klik Submit
  E-Fin ini  akan dikirim   ke alamat Wajib Pajak sesuai master file DJP.

Jika minta e-Fin ke KPP akan mendapat e-Fin secara langsung dengan mengisi  formulir dan harus diisi lengkap dengan membawa fotokopi identitas asli.

Cara  mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak efilling sebagai berikut :
   a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
   b. isi NPWP dan e-FIN
   c. Isi data email, nomor handphone dan password
   d. Submit data pendaftaran.

Selanjutnya SPT e-filing  diisi melalui  http:efiling.pajak.go.id, caranya :
  a. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat  registrasi
  b. Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
  c. Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT
  d. Menginput Kode Verifikasi
  e. Mengirim SPT secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id)
  f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.

Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan.

Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 39/PJ/2011

Ket :
 a. notifikasi : adalah  pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status e-SPT yang  disampaikan melalui e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
b.Kode verifikasi : adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Karena disini sudah terdapat informasi yangs angat gamblang, maka semoga bagi yang membaca dapat memahami dan lebih mudah dalam pelaporan pajaknya.

artikel diambil dari : http://mudahbelajarpajak.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan sungkan menuliskan segala sesuatu, maka sampaikan walau pahit. insyaALlah lain waktu saya akan berkunjung balik.