Belajar menganalisis

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
NAMA : FAHRIZAL ARDHI NUGROHO
NPM : 07019002
MATA KULIAH : Manajemen Pemasaran 2
Dosen : Indriati AG.Ir.MM
Keterangan : Tugas ke 3 pertemuan ke 4 tanggal 17 April 2008

Sebagai warga Lampung seberapa terganggu saya dengan Spanduk Baliho dan reklame?

Pilgub sebentar lagi digelar, acara warga kota Lampung ini sekiranya baru akan dilaksanakan pada bulan Oktober. Namun gebyar dan semaraknya begitu kentara dipenjuru kota. Ditandai dengan dimulainy perang baliho antar bakal calon Gubernur yang diusung berbagai kepentingan dikota.
Yang memprihatinkan pemasangan baliho dan pengumuman ini tidak lagi memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan Pemda melalui Perda-perdanya. Nahkan terkesan pemasangan baliho ini mengganggu keindahan kota dan keselamatan para pengguna jalan. Bahkan menurut Perda kawasan bebas reklame pun menjadi lahan subur pemasangan muka-muka bakal calon Gubernur dan kepentingan yang mengusungnya. Seperti kawasan perkantoran, taman kota dan dibanyak median jalan tak luput dari pemasangan baliho tersebut. Tak jarang ditemui pula kepoentingan berupa bendera partai atau LSM pengusungnya.
Bahkan pernah di dapati dipagar sebuah sekolahan menjadi arela subur pemasangan reklame atau baliho ini baik itu untuk kepentingan Pilkada atau komersial. Kalau diperhatikan di jalan-jalan protocol kota Bandar Lampung reklame dan baliho ini seperti mendapatkan passing carduntuk memasang seenaknya, bagaimana dijalan arteri atau jalan-jalan tikus? Lebih parah, baliho dan reklame bahkan sering didapati memakan bahu jalan dan mengganggu kendaraan yang lewat. Bahkan lebih cenderung membahayakan dengan tidak mengindahkan unsur keselamatan pengguna jalan. Meletakkan nya diatas bahu jalan sehingga sewaktu-wakyi bisa saja putus dan menjatuhi pengguna jalan yang kebetulan sedang lewat.
Penempatan spanduk, reklame dan pamflet secara semrawut di sejumlah ruas jalan dan fasilitas publik lainnya itu patut disesalkan. Berdasarkan SK Wali Kota No.22/2004, kawasan perkantoran pemerintah, tempat pendidikan, taman kota, Bundaran Gajah, Bundaran Raden Intan dan sejumlah tempat lainnya merupakan kawasan "terlarang" untuk pemasangan reklame dan spanduk, apalagi atribut partai berupa bendera yang kerap kali mewarnai kota Bandar Lampung akhir-akhir ini.

Selain SK tersebut, Perda No. 8/2000 tentang Pembinaan Umum, Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kesehatan dan Keapikan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung, juga membatasi ruang pemasangan spanduk dan atribut partai di sejumlah ruang publik dan fasilitas umum.
Seperti tercantum dalam Bab III Pasal 15 Perda No. 8/2000, Pemkot melarang warganya untuk memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang dipandang mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan pemakai jalan.
Pemasang reklame/iklan pada trotoar dan persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas juga dilarang.
Setiap pelanggaran atas perda tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana. Berdasarkan Pasal 26 Perda No. 8/2000, barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan atau tidak mengindahkan larangan-larangan yang diberikan dan atau tidak menaati kewajiban dalam perda tersebut, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika waktu melakukan pelanggaran belum lampau satu tahun sejak pelanggar dihukum dengan keputusan yang tidak dapat diubah lagi karena perbuatan yang sama, hukuman tersebut dapat digandakan.
Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pasal ini berlaku juga bagi aparat atau petugas pelaksana.
Sudah jelas dengan peraturan yang telah ditetapkan, namun pelanggaran yang jelas-jelas didepan mata malah dibiarkan. Apa yang terjadi dengan dinas tata kota, kota ini? Sedang tidurkah? Peraturan itu dibuat dengan kebijakan yang pasti menguntungkan dan melindungi pemakai jalan. Namun ketika peraturan itu dilanggar konsekuensi yang jelas adalah keindahan kota yang terganggu terutama keselamatan pengguna jalan yang tidak terjamin lagi.
Sehingga apa yang sering ditakutkan para pengguna jalan akan semakin terbukti dan pada kenyataannya hal yang dikhawatirkan itu telah terjadi dan merenggut seorang nyawa pengguna jalan.
Bila ditanyakan apakah spanduk reklame dan baliho itu mengganggu? Jawabannya jelas mengganggu.
Sumber : www. LampungPost.com



Add to Technorati Favorites

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan sungkan menuliskan segala sesuatu, maka sampaikan walau pahit. insyaALlah lain waktu saya akan berkunjung balik.